SLEMAN, TALIGAMA.COM – 25 Juni 2024
Hati-hati bagi para suami yang istrinya gemar meminjam uang pada Koprasi Harian atau Mingguan.
Sebut saja Mawar seorang ibu muda, warga Temu lawak, Kec. Sleman Kota, Yogyakarta.
Belum lama Mawar sebagai nasabah KSP.BJMB Mawar mendapat perlakuan tidak menyenangkan/pelecehan melalui cat WA yang di lakukan ANT alias SNG.
Kejadian tidak menyenangkan tersebut bermula dari perkenalan Mawar dengan salah seorang yang di duga mengaku karyawan KSP. MJMB dengan inisial ANT alias SNG di warung di sekitar rumah Mawar, lalu ANT alias SNG menawarkan pinjaman sebesar Rp.1.000.000.00 dan pinjaman tersebut di realisasikan oleh ANT alias SNG dan sepengetauan Mawar, Mawar menerima uang pinjaman dari KSP. MJMB melalui ANT alias SNG sebesar Rp.900.000.00 dengan cicilan sebesar Rp.150.000.00 X 8 Minggu, sehingga total pelunasan beserta potongan awal sebesar Rp.1.300.000.00.
Berjalan 1 Minggu tibalah saatnya Mawar memulai dengan angsuran pertamanya, bermula dari keterlambatan Mawar yang terlewat 1 hari, yang seharusnya hari Jum’at Mawar mengangsur tetapi hari tersebut Mawar belum bisa memenuhi tagihan sodara ANT alias SNG, karena terlambat lalu ANT alias SNG, seolah-olah melimpahkan tagihan tersebut kepada pengawasnya dengan inisial HRI, di sinilah awal mula pelecehan tersebut terjadi, HRI berusaha mengajak Mawar untuk melakukan VCS (VIDEO CALL SEX) melalui cat WA dan mengaku sebagai pengawas di KSP. MJMB tapi di ragukan kebenarannya, karena berdasar keterang dari Manager yang saat ini menjabat inisial AD, mengatakan bahwa ANT alias SNG bukan lagi karyawan KSP. MJMB.
AD menerangkan kepada awak media bahwa benar dahulu ANT alias SNG pernah menjadi Manager di KSP. MJMB dan sejak bulan September 2023, ANT alias SNG sudah tidak lagi bergabung pada KSP. MJMB.
Atas kejadian ini KSP. MJMB yang di wakili AD akan menempuh jalur hukum, karena dengan kejadian ini, selain Mawar sebagai korban, KSP. MJMB juga merasa di rugikan.
Himbauan untuk para suami yang istrinya gemar meminjam uang pada koprasi harian atau mingguan, karena seringnya mereka bertemu penagih di lapangan tidak menutup kemungkinan istri anda tergoda dengan rayuan para oknum karyawan koprasi.
Dengan kejadian tersebut di atas, kami himbau agar masyarakat lebih cerdas dalam mengambil keputusan untuk meminjam Uang pada koprasi, agar di ke blakangnya nanti tidak mengalami kendala dalam penyelesaian masalah yang muncul.
Masyarkat harus tau dulu sebelum mengajukan pinjaman ke koprasi, apakah koperasi tersebut memiliki legalitas, atau tidak (ilegal).
Adapun cara mengetaui legalitas koperasi masuk pada link kemenkopukm.go.id
Bila mana masyarakat menemukan koprasi ilegal bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, pelaku usaha tersebut bisa di pidana.
Mengenai KSP. MJMB setelah kami cek dan sinkronisasi data memang KSP. MJMB terdaftar dan bersertifikat tetapi ada ketidak sesuaian dalam kedudukan kantor, berbeda dengan alamat yang sebenarnya.
Padahal dalam ketentuan Koperasi yang memiliki cabang, harus memiliki izin pembukaan cabang, dasar hukumnya adalah:
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian
2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
3.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentangKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
5.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor1 l/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi
Kami menghimbau kepada pihak terkait KEMENKOPUKM khususnya bidang pengawasan koperasi, agar lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya, agar perkoperasian di Indonesia tidak di nilai negatif, karena ulah oknum tidak bertanggung jawab. (DW)