PPS SUMBEREJO MELANTIK 25 PANTARLIH PEMILU 2024 DESA SUMBEREJO MRANGGEN DEMAK

 

 

DEMAK, TALIGAMA.COM – SUMBEREJO mranggen demak Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumberejo Kecamatan mranggen Kabupaten demak melantik 25 (duapuluh lima) orang petugas Pantarlih pada hari senin 24 juni 2024 Pelantikan dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di gedung serbaguna desa sumberejo dan dihadiri oleh 25 (duapuluh lima) petugas Pantarlih terpilih, sektretariat PPS, PKD Kepala Desa Sumberejo beserta babinsa BAMBINKAMTIMAS Sumberejo kecamatan mranggen Kabupaten demak

 

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Desa dalam hal ini Desa Sumberejo. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.

Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.

Selain melantik 25 petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa Sumberejo juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum antara lain:

Membantu KPU Kabupaten/ Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu meliputi:

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS desa Sumberejo,”Ujar sekretariatan sumberejo.

(Kabiro Demak MK)