Terda
SEMARANG, TALIGAMA.COM – Puluhan warga dari enam RT di wilayah RW 05 Ngrawan Lor, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menggelar aksi unjuk rasa damai, Jumat (31/05/2024).
Aksi yang dilakukan ini, adanya dugaan “mafia tanah dalam proses ganti kerugian tanah atau lahan terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen. Puluhan warga melakukan aksi damai itu dengan membawa puluhan poster yang intinya mengecam terkait tidak terbukanya permasalan tersebut. Selain itu, warga RW 05 Ngrawan Lor menuntut adanya transparansi atau keterbukaan akan pengurusan alas hak tanah yang terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen di wilayah Ngrawan Lor, Kelurahan Bawen itu.
Tri Susilo, Koordinator Warga RW 05 menyatakan, bahwa dengan adanya aksi damai ini, harapannya jangan sampai muncul “bancaan” yang diduga dilakukan oleh para oknum. Padahal, jelas-jelas mereka yang mengaku mempunyai bukti otentik atas tanah itu tidak berhak atas tanah tersebut.
“Kami menduga mencuatnya “mafia tanah” itu, awalnya saat ada tanah tak bertuan di wilayah Ngrawan Lor. Bahkan, warga sudah mengetahui jika tanah itu tidak ada tanda bukti yang resmi. Tetapi, dengan adanya proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen, tanah tak bertuan itu berhasil mendapatkkan surat bukti berupa Letter C. Tanah itu lokasi berdekatan dengan Perumahan Bawen City Land (BCL) dan selama ini tanah itu digunakan warga sebagai akses ke kebun dan dilokasi itu juga ada saluran air,” Dalam keterangannya ,Tri Susilo kepada awak Media TALIGAMA NEWS, Jumat (31/05/2024).
Ditambahkan, secara fisik luas tanah itu kurang lebih 728 meter persegi, namun yng tertera pada data pengadaan tanah jalan tol Bawen-Yogyakarta menjadi seluas 405 meter persegi sesuai pada data NIS 233. Yang mana tanah itu merupakan tanah tidak bertuan atau ‘no name’. Bahkan, sekarang ini tanah tersebut diatasnamakan Juwarsan warga Ngrawan Lor RT 04 RW 05 Kel Bawen, yang juga Ketua RW 05 Ngrawan Lor, Kel Bawen. Selain iu, Letter C desa yang dibuat oleh mantan Kepala Kelurahan Bawen.
“Dengan munculnya Letter C atas nama salah seorang warga yang juga sebagai Ketua RW 05 Ngrawan Lor, warga semakin dibuat kuat kecurigaan akan Letter C itu. Kecurigaan warga menguat telah terjadi “permainan” antara perangkat kelurahan maupun oknum warga Ngrawan Lor itu. Kecurigaan selanjutnya, karena tanpa ada sosialisasi terkait tanah tak bertuan kepada warga, warga menduga telah terjadi pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan warga,”Ujar Tri lebih lanjut.
Dari permasalahan tersebut, yang justru telah melalui beberapa proses pertemuan warga maupun mediasi dan hingga kini tidak ada titik temu, akhirnya pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusutnya hingga tuntas.
“Dengan kondisi yang nyata akan permasalahan tanah tak bertuan itu, apabila ganti kerugian tanah untuk tol cair maka sudah seharusnya masuk ke pemerintah. Dan bukan masuk kepada oknum tertentu. Dari permasalahan ini pula, akhirnya warga yang diwakili Ketua RT 01 – 06 di RW 05 Ngrawan Lor, Kelurahan Bawen telah memberikan pengaduan lengkap yang dikirimkan kepada Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Keaksaan Negeri Kab Semarang, Polres Semarang, BPN Kab Semarang, dan Pemkab Semarang. Surat pengaduan dan pernyataan warga itu kami kirimkan pada 29 Mei 2024 dan kami punya tanda bukti penerimaan surat,” terang Tri Susilo didampingi sejumlah warga kepada awak media Nasional TALIGAMA NEWS,Jumat (31/05/2024) sore.
Camat Bawen Dewanto Leksono Widagdo mengatakan, bahwa membenarkan jika tanah yang dipermasalahkan warga itu berbatasan dengan Perumahan Bawen City Land (BCL). Dan awalnya memang tanah tanah ‘no name’ atau tak bertuan. Harapan warga RW 05, tanah itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, pihaknya mendorong jangan sampai muncul pernyataan saling klaim atas tanah tak bertuan itu. Semua harus sesuai dengan regulasi dan ‘on the track’ dengan aturan yang ada dan berlaku.
“Permasalahan itu muncul, sudah pernah dilakukan mediasi namun tetap saa tidak membuahkan hasil. Intinya, dari pemerintah terkait persoalan tanah tol, semua harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Jika menyangkut hak warga, ya harus kembali ke warga, dan sementara kalau itu kewenangan di pemerintah, harus dikembalikan ke warga dalam bentuk fasilitas umum (fasum) pengganti,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Lurah Bawen Tri H ketika dikonfirmasi awak media terkait permasalahan ini melalui telepon selulernya, berkali-kali di telpon tidak aktif. Sedangkan, Ketua RW 05 Ngrawan Lor, Juwarsan ketika dikonfirmasi awak media Nasional TALIGAMA NEWas via WA terkait dengan tanah atau lahan terkena proyek jalan tol itu, dikatakan bahwa itu bukan saluran. Bahkan terkait dengan luasan tanah tersebut, dikatakan jika masalah luas tanah yang benar ada di BPN. Selain itu, dikatakan pula jika pihaknya belum menerima uang dan kalaupun bisa cair juga untuk kepentingan warga dan bukan pribadi.
“Maaf, aku masih ada report dan lain waktu saja. Hari ini, belum bisa ketemu mungkin besuk aku siap,” ujar Juwarsan, saat akan diajak ketemu awak media melalui pesan WA.
Dari data yang dihimpun TALIGAMA NEWS, dari surat pengaduan warga RW 05 Ngrawan Lor bahwa dari tanah yang akhirnya memunculkan masalah itu hingga warga menyampaikan aduan atau laporan secara detail kepada Kel Bawen, Kec Bawen, Pemkab Semarang, Kejari, Polres Semarang, dan BPN. Dalam pengaduannya itu, disebutkan dengan jelas pula telah terjadi pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Ketua RW 05 Ngrawan Lor, Kel Bawen. Tanda tangan yang diduga dipalsu adalah tanda tangan milik Ketua RT 06 RW 05 Ngrawan Lor yaitu Sugeng Riyadi. Bahkan, Sugeng Riyadi mengakuinya jika tandatangannya dipalsukan dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp 10.000. Selain itu, dalam surat pengaduan juga disebutkan jika warga menolak keras atau keberatan jika obyek tanah itu diatasnamakan Juwarsan secara pribadi. Alasan warga, tidak pernah ada musyawarah terbuka dengan warga RT 01-06 RW 05 Ngrawan Lor. Juwarsan selaku Ketua RW 05 Ngrawan Lor telah membuat surat kuasa dari Ketua RT 01-16 RW 05 Ngrawan Lor dan memberikan kuasa kepada orang lain yang merupakan warga Berokan, Kel Bawen. Namun, warga menyatakan jika surat kuasa itu cacat hukum karena warga RT 01-06 RW 05 Ngrawan Lor tidak pernah memberikan kuasa kepada Juwarsan selaku Ketua RW 05 Ngrawan Lor maupun STR alias NNK. Juga, ada tanda tangan yang dipalsukan yaitu tanda tangan milik Ketua RT 06 RW 05 atas nama Sugeng Riyadi.
Begitu juga terkait dengan apa yang dilakukan Juwarsan dalam pengaduan itu, diakuinya oleh Juwarsan. Ada 4 point yang diakui oeh Juwarsan yakni jika Juwarsan telah mengakui telah mengajukan dan dibuatkan Letter C atas nama Juwarsan oleh Kepala Kelurahan Bawen (TH). Mengakui juga pernah mengajukan surat kesepakataan warga terkait pengurusan bidang tanah NIS 233 ke Kel Bawen namun ditolak karena cacat hukum. Mengakui telah mengajukan kembali surat kuasa dalam hal ganti rugi bidang tanah NIS 233 yang terkena proyek tol Bawen-Jogja langsung ke BPN Kab Semarang tanpa melalui Pejabat Kel Bawen maupun Kec Bawen. Kemudian, mengakui benar bahwa Kepala Kel Bawen (KSR) dan pejabat Kel Bawen (DD dan AB) mengakui adanya Letter C atas nama Juwarsan pada bidang NIS 233 yang dibuat mantan Lurah Bawen (TH), (Biro Semarang Wans)
bersambung…..