Diduga Truk Pengangkut Material Dari Tambang Milik PT Doa Hamba Membuat Emak Emak Geram Melintas Di jalan Dusun Tanggulung Desa Pandean.

 

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM-Akibat jalan berdebu dan suara bising yang ditimbulkan oleh kendaraan truk pengangkut material diduga dari tambang PT Doa Hamba dan salah satunya Tambang tidak BERIJIN di Desa Gondosuli yang melintas di jalan desa Pandean Dusun Tanggulung Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.

Mulai dari beberapa emak-emak warga Desa Pandian Kecamatan Paiton menutup akses jalan tersebut dengan menggunakan portal yang dibuat dari bambu.

Aksi emak-emak yang menutup cara pakai portal biar tidak dilewati lagi oleh truk pengangkut material yang pengambilannya dari tambang lokasi desa Gondosuli kecamatan pakuniran kabupaten Probolinggo.

Mereka protes ke sopir truk sebab jalan tersebut bukan milik perusahaan, bahkan salah satu warga mengaku kalau tanah yang dibuat jalan tersebut sebagian adalah tanah miliknya yang diperuntukan untuk aktivitas warga di Desa pandean.

“Masuknya puluhan truk bermuatan material ini membuat jalan berdebu dan menimbulkan suara bising, kami juga khawatir karena di desa kami ini banyak anak-anak kecil yang sering bermain di jalan dan ada pasar didusun Tranggulung,” kata Maimunah, salah satunya seorang warga kepada awak media Taligama.com.Minggu (28/04/2024).

Menurutnya penutupan jalan ini hanya untuk truk pengangkut material saja yang membawa muatan, sedangkan bagi kendaraan warga tidak ada larangan untuk melintas.” Tutur Maimuna.

“Jalan baru saja diaspal dari anggaran Dana Desa tahun 2023 mas,biar awet dan bisa dinikmati oleh warga sekitar desa pandean khususnya,dan kami sebagai TPK memberitahukan ke warga jika truk pengangkut material lewat jalan ini mohon ditegor dan juga dari pengusaha truk pemuat material tersebut,” jelas Lut.

Namun bagi masyarakat kami tidak pernah melarang untuk lewat. Walau jalan kini sudah kami beri plang didusun Tanggulung atas permintaan warga, namun truk pengangkut material dari tambang milik perusahaan masih kami larang melewati jalan ini,”ungkap TPK Lut.

Aturan ini pun harus ditaati baik pengemudi maupun perusahaan pemilik truk tersebut. Bahkan Organda mendesak perusahaan di Kabupaten Probolinggo bisa bekerjasama dalam hal menyosialisasikan program pemerintah baik pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Hingga saat ini terpantau oleh awak media TALIGAMA.COM dan akan menemui dari pihak penambang di desa Gondosuli, tapi pihaknya akan terus memantau yang berkoordinasi baik dengan kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo untuk menegakkan Permenhub itu, Bersambung……( DODON)

Hot Line : 081235678188