SEMARANG, TALIGAMA.COM – DJIE SANOVA CHANDRA terduga pelaku Mafia Tanah yang sempat viral, kini telah ditetapkan menjadi TERSANGKA oleh pihak kepolisian. Tertanggal 25 maret 2024, Penyidik reskrim POLRES SEMARANG menetapkan yang bersangkutan menjadi TERSANGKA.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomer : SPDP/ 109 / IX / 2023 / Reskrim , tanggal 26 September 2023
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP . SIDIK / 118 / IX / 2023 / Reskrim , tanggal 26 September 2023. Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor : SP. SIDIK / 50 / III / 2024 / Reskrim, tanggal 25 maret 2024.
Dikarenakan keberadaannya yang tidak diketahui, Pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang , Nomor : DPO / 20 / III / 2024 / Reskrim.
Setelah sebelumnya dilakukan proses pemeriksaan yang panjang, dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, Notaris, BPN, BRI sedang terduga pelaku beberapa kali tidak pernah hadir baik saat undangan klarifikasi maupun Pemanggilan.
Pihak kepolisian mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, dan kini terduga pelaku ditetapkan statusnya menjadi TERSANGKA.
Tidak hanya jalur hukum yang ditempuh oleh puluhan korban, warga masyarakat kecamatan Sumowono yang menjadi korban Mafia Tanah juga mengadukan permasalahan kepada DPRD KABUPATEN SEMARANG, dan telah difasilitasi dan dilaksanakan Audensi oleh DPRD KABUPATEN SEMARANG, sebanyak dua kali, guna membantu menyelesaikan permasalah yang dihadapi oleh warga masyarakat korban dari Mafia Tanah.
DM, dan ED ,dua orang diantara puluhan orang korban saat dimintai keterangannya kepada Media Nasional TALIGAMA NEWS, menyatakan rasa terimakasih yang sebesar- besarnya kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini POLRES SEMARANG, ” perjuangan kami dalam mencari keadilan dapat terpenuhi, dengan penetapan tersangka, kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Ungaran, Penyidik Reskrim Polres Ungaran, yang telah membantu, bekerja dengan Profesional , dengan teliti dan penuh kehati-hatian.
Kepada Ketua Bapak DPRD KABUPATEN SEMARANG, Ketua Komisi, dan anggotanya yang telah menerima dan memfasilitasi kami warga masyarakat, kami sangat berterima kasih.
Kepada Bapak Bupati Semarang yang telah memberikan perhatian, dengan menerjunkan team khusus untuk membantu kami warganya. Kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul ulama ( LPBH NU ) Kendal, sebagai Team Kuasa Hukum kami, yang telah memperjuangkan hak- hak kami, memperjuangkan keadilan selama tiga tahun ini, kami haturkan terimakasih sebesar-besarnya, dan kepada Forkopimcam Kecamatan Sumowono, yg telah mensupport dan membantu kami.
Semoga ini menjadi titik awal yang baik, hingga nantinya apa yang menjadi hak kami warga masyarakat dapat kembali.
Dalam kesempatan yang sama Iwan Susanto selaku Divisi Pembelaan Hukum LPBH NU kendal yang mendampingi para warga masyarakat korban mafia tanah, mengatakan bahwa Sangat Mengapresiasi atas Kinerja dan Komitmen dari pihak Kepolisian dalam hal ini POLRES UNGARAN, bukan perkara yang mudah untuk membongkar kejahatan yang terorganisir dengan baik. Tanpa adanya Komitmen dan kerja keras dari POLRES UNGARAN tidak mungkin kasus ini akan terungkap, kerja keras yang menggunakan hati nurani, untuk tegaknya keadilan.
Kami dari LPBH NU kendal yg diketuai oleh Bapak H. Sugiyarto, S.H.,M.H.,CPL beserta team advokasi berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak warga masyarakat, ini adalah buah dari Kerjasama team dibawah komando beliau selaku ketua LPBH NU Kendal.
Kini Tersangka DJIE SANOVA CHANDRA dalam daftar pencarian orang, bagi warga masyarakat yg mengetahui keberadaannya dalam menginformasikan kepada pihak kepolisian, semoga yg bersangkutan dapat segera tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
bersambung….(Biro Semarang Wans)