Minta Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Bukit Alim, APH Kejaksaan diminta menuntaskan Lidik

Berita1798 Dilihat

Taligama.com – Subulussalam Aceh – Dugaan Korupsi Dana Desa Bukit Alim, APH Kejaksaan Negeri Subullusalam diminta menuntaskan Lidik yang tak tuntas tuntas.

Desa Bukit Alim Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam diduga melakukan tindakan korupsi sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022-2023.

Dugaan Korupsi Dana Desa Bukit Alim ini terbongkar berdasarkan laporam sejumlah warga kampong Bukit Alim, Kecamatan Longkip ke awak media. Beberapa kegiatan desa yang diduga dikorupsi diantaranya Pembangunan Rabat Beton, pembangunan Kolam BATU BARA, pembangunan kandang dan pengadaan burung Puyuh (Budidaya Puyuh.). Pembangunan Dam Penahan. bronjong yang asal Jadi.

Anehnya kepala kampong yang dikenal kebal hukum ini, tak menghiraukan baik surat dari Inspektorat, maupun dari APH atas dugaan korupsi pembangunan desa yang bersumber dari dana negara itu,

Oknum kepala desa Bukit Alim beberapa kali dikompirmasi awak media perihal tidak sesuainya pembangunaaan anggaran dana desa, oknum kepala Kampong ini, hanya menjawab “akan kita perbaiki.” Kata Jamsari kepala desa Bukit Alim yang dikenal kebal hukum ini.

LSM Trinusa melalui Abu Laud meminta dan sudah melaporkan masalah ini ke Pihak Kejaksaan Negeri Kota Subulusaalam. Agar secepatnya diproses secara hukum. Kita melihat Lemahnya Dinas Inspektorat dalam menghitung kerugian negara. Bahkan kami menduga ada kong kali kong antara Inspektorat dan pemerintah KAMPONG. SEHINGGA KITA MEMINTA PADA Tipidsus maupun Tipikor Polda Aceh benar benar serius melidiknya.” Tegasnya

Mengetahui hal demikian Kordinator Lapangan Aceh Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM-TRINUSA) Abu Laud Melaporkan terhadap Pengurus Rumah Besar untuk mengkaji untuk pelaporan di KPK dan Kejaksaan Agung RI.