Warga Bisa Ganti Pelat Hitam ke Putih Tanpa Tunggu Masa Berlaku TNKB Habis

Berita92 Dilihat

JAKARTA, TALIGAMA.NEWS – Kasubdit STNK Korlantas POLRI “mengatakan masyarakat bisa mengganti pelat kendaraanya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) habis.
“Boleh boleh saja dan sah-sah saja silahkan nanti masyarakat membawa STNK-nya ke kantor Samsat terdekat, untuk minta diganti TNKB-nya menjadi warna dasar putih karena itu inisiatifnya dari masyarakat sendiri pemilik kendaraan sendiri,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, saat dihubungi, Senin (24/1/2022).

Taslim menjelaskan masyarakat yang mengganti pelat kendaraanya ke warna putih sebelum masa TNKB habis akan dikenakan biaya. Dia menyebut masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.

“Konsekuensinya PNPB-nya ya harus ditanggung, nggak boleh kita, kita nggak punya uang untuk menanggung itu maka dia akan membayar kembali TNKB-nya sesuai dengan ketetapan yang sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah”

“Jadi secara otomatis dia akan berubah dengan sendirinya kalau TNKB-nya sudah dinyatakan tidak berlaku lagi atau masa”

“Jadi secara otomatis dia akan berubah dengan sendirinya kalau TNKB-nya sudah dinyatakan tidak berlaku lagi atau masa berlakunya sudah habis,” ujarnya.

“Tetapi secara otomatis ketika dia melaksanakan kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor termasuk kewajiban mendapatkan pelayanan mengikuti ketentuan pengawasan regident, pengawasan berupa perpanjangan STNK 5 tahun atau pengesahan STNK tahunan, otomatis dia akan datang ke tempat kita dan kita akan melihat kalau TNKB-nya itu memang sudah saatnya diganti ya otomatis kita ganti,” jelasnya.”

“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2022 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektifitas ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement dengan alasan pelat dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera, lebih efektif dalam penerapan ETLE tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/01/2022).

Ramadhan mengatakan pelat putih akan dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID). Namun, penerapan chip tersebut baru akan dimulai pada 2023.”

“Lebih lanjut, Taslim mengatakan peraturan mengenai perubahan warna pelat sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012, sementara ketentuan warna pelat putih tulisan hitam diatur dalam Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021. Selain itu, Taslim mengatakan spesifikasi material pelat baru untuk pelat putih hanya berbeda pada warnanya saja. Bentuk, ukuran, dan ketebalan pelat sebut Taslim masih sama dengan material pelat lama.”
“Diberitakan sebelumnya, pelat dasar kendaraan berwarna hitam tulisan putih akan diubah menjadi pelat dasar putih tulisan hitam mulai Januari 2022. Polri menyebut peralihan itu untuk mendukung metode tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).(BD)