PASURUAN, TALIGAMA.COM – Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo S.H., M.H. didampingi Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Selasa, (27/02/2024) pukul 17.30 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu seorang pria berinisial MS(43) yang merupakan warga Dusun Kopek, Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian penangkapan bahwa pada hari Selasa sore pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi bahwa di dalam sebuah Rumah yang ada di Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, terdeteksi ada proses kegiatan Transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu.
“Setelah mendapat laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan ke TKP, dan pada pukul 17.30 WIB, Anggota telah berhasil mengamankan pelaku MS(43) di rumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota berhasil ditemukan Sabu-Sabu, akhirnya pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Kantor Polsek Puspo, dan akan dilimpahkan ke Polres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa, 4 (empat) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) buah Pipa Kaca, dan uang tunai senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Mastuki. (Yus)