Diteror Rentenir Arogan..!! Warga Dusun Tambak Sari Dringu Kabupaten Probolinggo, Akan Lapor ke Polisi.

Berita, Jawa Timur461 Dilihat

 

PROBOLINGGO ,TALIGAMA.COM – JK dengan istri MR beserta Anaknya Er dan Er yang berprofesi sebagai lintah darat /rentenir mungkin tidak asing lagi namanya di Kota Probolinggo dan masih banyak kita jumpai di Kota PROBOLINGGO di Desa-Desa dan ada juga dengan istilah atau nama lain. Orang biasa menyebutnya lintah darat, dimana sistemnya meminjamkan uang dengan bunga yang cukup tinggi dimana bunga tersebut melebihi bunga yang ditentukan sistem perbankan di Negara kita.

Seperti halnya Kuswoyo Warga Dusun Tambaksari Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, telah meminjam uang dengan sangat mudah dengan diiming-imingi tidak memakai jaminan apapun kepada pihak warga dengan bunga yang sangat tinggi bahkan mencekik, padahal sudah jelas rentenir itu melanggar hukum? Rentenir adalah orang yang meminjamkan sejumlah uang secara ilegal. Kenapa disebut ilegal? Karena rentenir tidak dilindungi dan diawasi lembaga hukum atau berizin resmi. Rentenir juga terkenal memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi

Lebih lanjut narasumber mengatakan, di saat pinjam uang dari MR kita tidak ada perjanjian secara tertulis ataupun tanda tangan, disaat masa ekonomi sedang sulit atau pemasukan lagi surut ia tak peduli atau ia tidak ada toleransi sedikit pun, pokoknya harus bayar,” imbuhnya dengan nada geram.

“Saya sudah berupaya beritikad baik mas dengan membayar Pinjaman saya 2 juta dulu,dan nantinya bunganya yang 600 Ribu tiap 15 Hari saya masih janji minggu depan, ketika pekerjaan saya kurang lancar, diminta terus tanpa rasa iba atau toleransi sedikit pun,juga lewat Voice not WhatsApp dengan mengancam dan pelecehan, bukan saya saja mas tetangga saya juga diperlakukan sama seperti saya,” ucapnya.

Pada Hari Kamis 22 – 02 – 2022 pukul 20.15 wib telah terjadi cekcok terkait seorang rentenir mendatangi rumah nasabahnya KUSWOYO di Dusun Tambak Sari Desa Dringu ,kecamatan Dringu ,Kabupaten Probolinggo.

Terjadilah cekcok yang meresahkan warga sekitar dengan penagihan yang penuh arogan kepada pihak nasabah.

“Saya ini emang Rentenir, kalau tidak ada rentenir mau hutang kesiapa, kan sudah jelas hutang 2 juta harus dikembalikan 2.600 juta,bsilahkan kalau mau lapor polisi saya tidak takut,” Ucap MR dan ER kepada awak Media Taligama.com.

Menurut Novan Agus Priyanto .S.H Pembina Bantuan Hukum Dari Media Nasional Taligama.news,” Kalau masyarakat sudah merasa resah dengan adanya Rentenir ini masyarakat bisa langsung melapor ke pihak yang berwajib, karena lintah darat ini sudah melanggar Undang-undang perbankan atau pelaku bisa dijerat dengan pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia (BI) sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10 miliar dan paling banyak Rp. 200 miliar,” ujarnya.

Novan Priyanto SH juga menambahkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat. Praktek rentenir ini merupakan masalah sosial yang terjadi di Negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat,” pungkasnya.Bersambung. (SELAMET)