CIANJUR, TALIGAMA.COM – Kasus Korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal pada BUMD Cianjur Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Aksi ketiganya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan, ketiga tersangka tersebut ialah AH yang menjabat asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP yakni Spv Operasional.
Ketiga tersangka merupakan pegawai atau orang internal dari BUMD CSM,” ujar dia, Kamis (1/2/2024).
Menurut Yudi, proses penyelidikan tersebut dilakukan sejak Oktober 2023 dan statusnya naik menjadi penyidikan pada November 2023.
“Kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka. Prosesnya memakan waktu karena kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” ucap dia.
Ketiga tersangka yang merupakan bagian atau tim perdagangan melakukan transaksi fiktif sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023. Hal itu dilakukan dengan cara uang pembelian dari perusahaan (PT. CSM) masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional.
Kemudian uang tersebut sebagian disalurkan kepada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian kepada tersangka AH.
“Adapun uang yang masuk kepada tersangka FMR dikirimkan kepada beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian, kemudian uang yang sudah dikirimkan tersebut dikirimkan kembali ke perusahaan seolah-olah adanya transaksi penjualan atau pembayaran piutang dagang,” ungkapnya.
Menggunakan faktur penjualan Fiktif seolah-olah terjadi transaksi penjualan baru kepada pelanggan.
“Uang yang ada pada AH sebagian digunakan untuk membayar piutang perusahaan dengan membuat kwitansi serta faktur pembelian palsu dengan menggunakan nama-nama fiktif sehingga seolah-olah terjadi pembelian padahal uang tersebut masuk kembali ke kas perusahaan sebagai pembayaran hasil penjualan/pembayaran piutang pelanggan,” ucap dia.
“Adapun sisa atau kelebihan uang pembelian atau penjualan (setoran) dalam satu hari akan dikumpulkan oleh AH dan FMR digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing tersangka,” ucap dia.
Dia mengungkapkan pelaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari.
“Dua tersangka menggunakan uangnya untuk bayar pinjaman online. Tapi banyaknya untuk kepentingan pribadi,” ucap dia.
Dia menambahkan atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sekarang ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan sembari menunggu proses pelimpahan ke pengadilan tipikor Bandung,” ucap dia.
Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran penyertaan modal pada BUMD sejak pertengahan Oktober 2023. Seperti berita yang ditayangkan sebelumnya.
Pada awal November 2023, kasus tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan. (HBb)