MAGETAN, TALIGAMA.COM – Pria berinisial “DN” (27) warga Kec. Bendo Kab.Magetan mencabuli gadis usia dibawah umur, “DN” berakhir di ruang tahanan Mapolres Magetan karena keluarga korban yang tak terima saat DN tak mau mengaku telah melakukan persetubuhan pada korban.
Awalnya, pada 6 Oktober 2023 lalu, orang tua korban mendengar putrinya menangis di kamar. Hingga kemudian, ibu korban masuk ke kamar dan mendapati ada pelaku yang di dalam kamar korban. Mereka berdua ada di dalam kamar.
Korban mengatakan pada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar hal itu, ibu korban pun meminta pelaku untuk menikahi korban.
Hingga, pada pertengahan Oktober 2023, orang tua kedua belah pihak mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) untuk membuat surat lolosan nikah karena calon mempelai wanita masih di bawah umur.
Namun, pemuda yang bekerja serabutan itu tidak mau mengakui jika dia telah menyetubuhi korban. Hingga akhirnya, rekomendasi dari Dinas DPPKBPPPA ditolak oleh Pengadilan Agama. Keduanya pun gagal menikah.
ββNah, orang tua korban ini tidak terima. Sehingga, melapor ke pihak kepolisian. Kami sudah mengantongi bukti berupa daster, cd, bra dan bukti visum korban,ββ kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, Rabu (7/2/2024)
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Humas/Red)