3 Desa Tanah Simpen di Wilayah Kecamatan Pakuniran Diduga Dikuasai Oknum Kiyai

Jawa Timur172 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA.NEWS – Menyikapi perihal Tanah simpen di tiga Desa wilayah Kecamatan Pakuniran yaitu Desa Pakuniran, Desa Patemon kulon dan Desa Gunggungan Lor seluas kurang lebih 24 hektar yang meliputi wilayah Pakuniran 14 Hektar, Patemon Kulon 5 Hektar, Gunggungan Lor 5 hektar.

“Dari tahun 2016 sampai saat ini penguasaan lahan di duga di kuasai oleh salah satu Oknum Kiyai berinisial H,” kata salah satu warga Dusun Krajan Desa Pakuniran  memberikan keterangan kepada awak media Taligama.News Jumat (21/1/2022).

“Dulunya lahan itu yang kelola warga, tapi semenjak tahun 2016 lahan dikuasai dan ditanamin Pohon sengon oleh oknum kyai H. bahkan bulan kemarin masih melakukan pemotongan kayu,” tandasnya.

“Nggak tahu nya sekitar Minggu kemarin ditanamin bibit sengon lagi dan bibit durian, padahal kami semua masyarakat yang kerja dilahan itu sebelumnya untuk merawat tanaman itu dan akan memberikan upah setalah panen pohon sengonnya, tapi sampai lahan itu panen beberapa kali kami tidak dibayar,” kata penyampaian warga yang bekerja di lahan tanah tersebut.

Forum komunikasi masyarakat kec. Pakuniran (FKMP) dan DPK LSM LIRA Pakuniran melakukan pertemuan dengan warga pakuniran membahas perihal kejelasan status tanah yang sampai saat ini banyak dipertanyakan warga di tiga Desa tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak khususnya Pemerintah Desa di tiga Desa tersebut,” jelasnya.

“Mungkin kita juga akan layangkan surat permohonan audiensi ke pak camat pakuniran untuk mengundang pihak Pemdes 3 desa tersebut dan mendatangkan orang yang menguasai lahan dan kami melalui forum komunikasi kecamatan Pakuniran (FKMP) dan LSM LIRA DPK Pakuniran akan mengawal masyarakat di forum audiensi itu nanti,” ucap Camat LSM LIRA kecamatan Pakuniran Muhammad.

“Kalau nanti kami temukan pengusaan lahan itu tidak bisa menunjukkan administrasi pengusaan lahannya ke kami masyarakat pakuniran di forum audiensi itu nanti. Maka kami akan menekan Pemdes di tiga Desa tersebut untuk mengambil alih dan di kelola pihak Pemdes supaya hasil dari lahan tersebut di PAD ” ungkap Misbah
salah satu anggota dari forum komunikasi masyarakat Kecamatan Pakuniran.

Disisi lain, PJ Patemon kulon Ribut saat di hubungi melalui telepon menjelaskan kepada awak media Taligama.News,” Tanah simpen tiga desa itu memang ada di desa Patemon kulon mas dan yang saya tahu memang tanah simpen itu dikuasai oleh oknum Kyai berinisial H. Tapi entah di sewa ataupun seperti apa kok sampai dikuasai, saya tidak tahu pasti,”Kata PJ Ribut.(Sinar)