Puluhan Gelondong Kayu Sengon Ilegal Diamankan di Kantor KRPH Pakuniran, Yang Mau Dijual Oleh Ketua LMDH

Jawa Timur905 Dilihat

Probolinggo, Taligama.com – Puluhan Gelondong Kayu Sengon Ilegal Diamankan dikantor KRPH Pakuniran, oleh Mandor Aksan pada Hari Rabu 20 Desember 2023.

Barang bukti kayu sengon yang diduga hasil pembalakan liar di hutan produksi Hutan Petak 17.i. Dusun Biyo Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

KRPH Pakuniran Barang bukti kayu sengon yang diduga hasil pembalakan liar di hutan Produksi Pada Petak 17i sudah ditemukan cek tonggak 7 Pohon.

“Saat ditemukan kondisi kayu sengon yang puluhan gelondong kayu sengon ini saya langsung cek Tonggak dipetak 17i ditanah hutan Dusun Biyo saya temukan 7 tonggak,”Kata KRPH Pakuniran.

“Saya langsung buatkan LA dan setelah selesai nantinya saya akan serahkan kepolsek Pakuniran,” ungkap KRPH Bapak Hairus.

Saat ini dari pihak petugas perhutani masih mengumpulkan informasi pemilik kayu tersebut yang sudah dipotong dan siap dijual dan siapa pelaku penebang kayu sengon.

Dilangsir dari Pedagang Kayu yang pernah ditawarkan oleh Ketua LMDH Pakuniran inisial SM tapi Pedagang tersebut tidak berani untuk membeli karena sudah jelas paham dari pedagang kayu tersebut kayu tidak jelas dan diduga kayu Ilegal,”Saya ditawari kayu sengon mas oleh SM tapi saya tidak mau, dan kebetulan sekarang saya membeli kayu Milik warga Biyo mas,” Tutur Pedagang Kayu AD.

Dari warga sekitaran tanah hutan produksi di Dusun Biyo dan Dusun Margoayu merasa resah juga dari pihak perhutani sangat berharap untuk kelestarian hutan dan menggali informasi dari pihak pelaku pembalakan dan pencurian kayu sengon tersebut.

“Saya berharap masyarakat jika mengetahui adanya pembalakan liar di hutan produksi di Dusun Biyo dan Margoayu untuk segera melapor. Karena itu sangat merugikan negara dan masyarakat setempat, juga banyak penebangan kayu dan penjualan kayu di dusun Biyo dan Margoayu tidak pernah ada ijin dari Kades Pakuniran, jadi sangat mudah dari pelaku tersebut untuk melakukan pencurian apabila warga yang menjual kayu dari hak milik tanah Pribadi, ” Tegasnya.(Red/Don)