SURABAYA, TALIGAMA.NEWS – Kedatangan penyidik Polda Jatim ke Pondok Pesantren Sidiqiyah Jombang, mendapatkan penghadangan dari ratusan massa. Anggota polisi ini datang ke pesantren tersebut, untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka pencabulan kepada MSA.
Akibat dihadang ratusan massa, akhirnya para penyidik polisi tersebut memilih balik kanan meninggalkan Pondok Pesantren Sidiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dan batal menemui MSA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Kasubdit Regnata Polda Jatim, AKBP Indra mencoba menenangkan massa yang menghadang rombongannya, dan berkali-kali meminta maaf karena kedatangannya tidak bermaksud mengganggu ketenangan di Pondok Pesantren Sidiqiyah.
Kedatangannya diakui hanya untuk mengantarkan surat panggilan kepada MSA, karena bersama berkasnya MSA akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam video yang beredar, polisi nampak buru-buru pergi meninggalkan lokasi dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.
Namun penjelasan polisi tersebut dibantah oleh pihak pesantren. Juru bicara Pondok Pesantren Sidiqiyah, Joko Herwanto menjelaskan bahwa seharian MSA tidak pergi kemanapun, dan berada di kediamannya.
Terhadap surat panggilan yang hendak diserahkan oleh polisi terhadap MSA, menurut Joko pihaknya tidak mau menerima dan meminta polisi menyerahkan langsung surat tersebut kepada tim kuasa hukum yang telah dibentuk pesantren.
Pondok Pesantren Sidiqiyah berdalih polisi selama ini telah bertindak semena-mena, karena telah menetapkan MSA sebagai tersangka tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap MSA.
Kasus pencabulan terhadap santriwati yang dituduhkan kepada MSA tersebut, diklaim Pondok Pesantren Sidiqiyah selama ini adalah fitnah dan hanya bertujuan menjatuhkan nama baik Pondok Pesantren Sidiqiyah.
Terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencabulan, pihak MSA telah mengajukan sidang pra peradilan. Sidang pra peradilan kedua tersebut, akan digelar beberapa hari mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. “Kami meminta status MSA sebagai tersangka dicabut, karena tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada MSA tidak berdasar,” tutur Joko. ( Yat)