Memiliki Dan Menguasai Serta Menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu, Riduwan Telah Diamankan Resnarkoba Polres Probolinggo.

Jawa Timur151 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMANEWS.COM -Pada hari Jum’at 31 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Anggota Unit OpsNal Sat ResNarkoba Polres Probolinggo mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

Sering dijadikan transaksi Narkotika Gol.I Jenis Sabu, setelah dilakukan penyelidikan diketahui orang tersebut adalah RIDUWAN Al DUWAN Bin Alm. SARIAT, warga Dusun Gentengan RT 02 RW 05 Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan yang bertempat tinggal di Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib Petugas mengetahui RIDUWAN Al DUWAN Bin Alm. SARIAT, sedang berada didalam rumahnya di Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

Kasat Narkoba AKP. AHMAD JAYADI ,S.H.M.H.Setelah di komfirmasi oleh awak Media Taligama.news,”

“Benar mas dari anggota Kemudian melakukan penangkapan terhadap RIDUWAN Al DUWAN Bin Alm. SARIAT, dan pada saat Petugas melakukan penggeledahan didalam kamar tidurnya Petugas berhasil menemukan Barang Bukti Narkotika Gol.I Jenis Sabu dengan berat kotor ± 34,12 ( Tiga Puluh Empat Koma Dua Belas ) Gram di tas warna hitam yang ditaruh diatas tempat tidurnya ( kasur ), selanjutnya Petugas mengintrogasi RIDUWAN Al DUWAN Bin Alm. SARIAT, dan didapat keterangan bahwasannya Narkotika Gol.I Jenis Sabu tersebut didapat dari TUMBAL Warga Pandaan – Pasuruan ( Tidak Tau Tempat Tinggalnya ), Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.”Ungkap Kasat Ahmad Jayadi.SH.M.H.

Setiap Orang Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu yang beratnya melebihi 5 Gram atau Setiap Orang Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 ( Tentang Narkotika ). (DODON).