Pelaksanaan Eksekusi Tanah dan Bangunan Mencekam

SEMARANG KOTA, TALIGAMA NEWS -Puluhan masa yang tergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal melakukan  penolakan  eksekusi pengosongan rumah oleh Pengadilan Negeri  Semarang,terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Bukit S Coklat  Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanaik Kota Semarang. Rabu (07/03/2023).

Liem Suryadi Salim penghuni rumah beserta team dari YLBH Putra Nusantara Kendal yang dipimpin oleh Bp. H. Saroji, SH, MH.  berpendapat bahwa pelaksanan eksekusi dlm perkara No.28/Pdt.Eks/2022/PN.Smg ini terlalu ceroboh dan terburu-buru  karena masih ada 2 (dua) langkah upaya hukum yg sedang berproses menunggu putusan hakim, berupa gugatan perlawanan di PN Semarang dan upaya hukum PK di Mahkamah Agung yg keduanya masih menunggu putusan,  demikian penjelasan Saroji, SH.MH selaku kuasa hukum kepada Media TALIGAMA NEWS. 

Liem Suryadi Salim dalam keterangannya kepada TALIGAMA NEWS, menyebut bahwa tanah dan bangunan ini tidak mungkin dijual oleh ayah saya Alm Pieter Limpo  kepada paman saya,Thadeus Limpo ,  dia juga berkeinginan untuk mempertahankan rumah tersebut Karena ini rumah Warisan dari alm.bapak saya.

Saroji, SH, MH., kuasa hukum Suryadi Salim mengatakan bahwa selasa kemarin tgl 07 Maret 2023 baru saja  agenda sidang kesimpulan,  dan putusannya dijadwalkan nanti pada tanggal 28 Maret 2023 , kita juga  menunggu putusan PK. 

Banyak fakta-fakta baru yg terungkap selama sidang perlawanan di PN Semarang diantaranya  adanya nomor NIK  ganda Thadeus Limpo, juga proses jual beli yg tdk benar, kenapa tiba tiba ada surat pemberitahuan  pelaksanaan eksekusi obyek rumah tersebut. Hal ini yang membuat kami keberatan, tambahnya.

Terkait pelaksanaan eksekusi ini , Panitera Pengadilan Negeri Semarang enggan berkomentar banyak. “kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah putusan Ketua PN  Semarang demikian sahut Roni Panitera Muda PN Semarang” 

Untuk diketahui konflik tanah keluarga ini sudah berlangsung sejak lama dr tahun 2017. Keduanya saling gugat menggugat di PN Semarang.  Alasannya rumah yang ditempati Liem  Suryadi Salim sejak puluhan tahun, tiba-tiba sertifikatnya  di bulan Oktobet 2017 beralih nama ke paman saya  tanpa sepengetahuan saya dan kakak saya Puspa,sedangkan ayah saya sudah  meninggal  sebelumnya di bulan Februari 2017. 

Kuasa hukum bersama team paralegal LBH Putra Nusantara Kendal sempat bersitegang dgn aparat kepolisian  hingga terjadi benturan-benturan di lapangan.

Menjelang tengah hari akhirnya terjadi  proses negosiasi yg ditengahi oleh petugas PN Smg dan  Polrestabes Smg, Liem Suryadi Salim didampingi oleh kuasa hukumnya Saroji, SH.MH  bersedia keluar rumah baik-baik dgn cacatan pamannya tdk boleh  menempati /posisi status quo sampai turun putusan PK, dan disanggupi  oleh kuasa hukum  pamannya , Tarwohadi, SH.

 Akhirnya penghuni rumah  Liem Suryadi Salim  bersedia mengosongkan rumahnya  secara baik-baik. 

“Kita sudah  upaya mempertahankan rumah ini, tetapi juga kita menghormati hukum, klien kami bersedia mengosongkan rumah tanpa keributan. Namun upaya hukum lanjutan akan tetap kami perjuangkan” ujar  Saroji, SH.MH.(Biro Semarang)