PASURUAN. Taligama News – Ketua LPK Bharata, Irfan Budidermawan, menyampaikan bahwa untuk memberikan edukasi dan pendidikan kepada konsumen itu menjadi titik sentral bagi Disperindag kota Pasuruan guna meningkatkan kecerdasan konsumen.
Dalam acara dialog yang bertemakan ‘Peran FPKPR (Forum Perlindungan Konsumen Pasuruan Raya) untuk mewujudkan konsumen yang cerdas di Pasuruan Raya pada awal Tahun 2022’. Adapun dialog dan pembentukan bertempat di Caffe Luwe, Jalan selagah bersama Rekan Lembaga konsumen dan wartawan di Kota Pasuruan. Minggu (02/01/2022). Kemarin
“Kita bentuk Forum ini guna untuk menjalankan Undang – UU Ndang No. 8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen dan para pelaku usaha di Pasuruan “Kita disini akan memberikan edukasi secara mendidik kepada masyarakat dalam menerapkan 9 sektor. Untuk kedepannya agar tidak tertutup bagi LPK – LPK yang lain untuk bergabung untuk bersama – sama memperjuangkan hak – hak masyarakat sebagai Konsumen,” Kata Irfan selaku koordinator Forum Perlindungan Konsumen Pasuruan Raya.
Selain itu, Satrio Haris, selaku Ketua LPK Nasional Merdeka dalam dialog ia menambahkan, konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mampu menegakan haknya, melaksanakan kewajibannya, serta mampu melindungi dari barang atau jasa yang merugikan.
“Konsumen cerdas tentunya konsumen yang tahu tentang akan hak mereka sebagai konsumen, bukan hanya sekedar membeli suatu produk yang tak sesuai ketentuan dan mengutamakan penggunaan produk sebagai konsumen,” terang Satriao Haris.
Oleh karena itu kami disini bersama rekan rekan lembaga konsumen yang lainnya membentuk forum ini. Lebih lanjut, ia juga menambahkan didalam setiap kesempatan selalu mengingatkan agar masyarakat Pasuruan bisa menjadi konsumen yang cerdas, ujarnya
Ditambahkannya, Pada dasarnya sesuai pasal 1 angka 1 dalam undang – undang undang No. 8 tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin kepastian hukum guna untuk memberikan perlindungan secara hukum kepada konsumen. Sehingga memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur tidak ada diskriminatif dan menjamin mutu barang dan atau jasa ya g diproduksi atau di perdagangkan sesuai standart mutu barang dan jasa yang berlaku. Oleh karena itu, peran penting kita bersama guna untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dalam pelaksanaan perlindungan konsumen di Pasuruan ini, dalam hal ini pemerintah melalui Disperindag kota maupun Kabupaten agar untuk segera menerapkan dan menetapkan strategi perlindungan konsumen di Pasuruan Raya ini. Tandasnya
Turut serta dalam acara dialog yakni Mahfud selaku ketua LPK Berkibar, Supriyatno selaku ketua LPK Nasional Indonesia, Satrio Haris selaku ketua LPK Nasional Merdeka serta Ketua umum LPK barata Irfan Budi dermawan.***