BRIMOB, TALIGAMA NEWS – Sebanyak tiga satuan setingkat kompi (SSK) Brimob Polri dikirim ke Papua. Hal ini berkaitan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini menjadi tersangka oleh KPK.
“Iya, 3 SSK,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Kamal mengatakan saat ini kondisi di Papua aman dan kondusif. “Aman kondusif,” katanya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu. Namun, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.
Lukas pun sudah beberapa kali dipanggil KPK, namun Gubernur Papua itu masih belum juga memenuhi panggilan. Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwari, mengungkapkan Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.
Dalam suatu kesempatan itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga menyinggung soal modus-modus tersangka korupsi dalam melarikan diri. Salah satunya lewat dalih kondisi kesehatan.
“Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya,” tutur Ali.
Ali menegaskan pihaknya tidak segan-segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan. Hal itu sesuai dengan Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.
“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” tegasnya.(Humas/RI)