14 Tersangka Ngandang di Polresta Malang Kota, Kasus Pengeroyokan di Malam Tahun Baru

MALANG KOTA, TALIGAMA.NEWS – Inilah mengapa aparat kerap mengimbau agar momen pergantian tahun tidak dilakukan dengan pesta minuman keras (miras). Sebab ketika seseorang berada di bawah pengaruh miras, ada kemungkinan untuk melakukan hal-hal yang berbau kriminal. Salah satunya yakni pengeroyokan. Kasus itu lah yang marak terjadi di Kota Malang saat momen tahun baru.

Tercatat ada tiga kasus pengeroyokan yang ditangani polisi. Dari tiga kasus yang berbeda tempat itu, polisi mengamankan 14 tersangka. ”Semua tersangka kami amankan sesaat setelah peristiwa (pengeroyokan) terjadi,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Kasus pertama terjadi di Jalan Simpang Candi Sewu, Kecamatan Lowokwaru, Sabtu (1/1) dini hari, sekitar pukul 00.30.

 Kasusnya cukup unik. Sebab, si pelapor ikut dijadikan tersangka oleh polisi. Pengeroyokan bermula saat korban yang bernama Florianto Jibrail (20) merayakan malam tahun baru di kos temannya. Saat itu, pria yang akrab disapa Ian tersebut merayakan momen pergantian tahun bersama teman-temannya, yang kini menjadi tersangka. Diketahui bila saat itu mereka sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Di tengah-tengah pesta, Ian terlibat adu mulut dengan salah satu temannya yang bernama Fransesco Anjuani (18). Dari perselisihan itu, Ian kemudian diusir. Dia yang tak terima dengan perlakuan itu kemudian melayangkan pukulan kepada Frans, sapaan karib Fransesco. Pukulan itu pun dibalas oleh Frans.

Melihat keributan itu, salah seorang saksi bernama Antonius Fery Ferdian berusaha melerai keduanya. Ian kemudian pergi. Beberapa jam berikutnya, dia yang masih merasa dendam kembali mendatangi lokasi lagi. Tepatnya pada pukul 02.30. Ian yang sudah terbawa emosi langsung masuk ke dalam kamar kos milik Frans. Tidak menunggu lama, dirinya langsung menendang wajah Frans.

Tersangka lainnya yang bernama Frederikus Weti dan Aurelius Etvander sempat kaget melihat kedatangan Ian. Secara reflek, Frans memberikan perlawanan dengan dibantu dua tersangka lainnya. Yakni Frederikus dan Aurelius. Akhirnya Ian babak belur dikeroyok ketiga tersangka itu. Beruntung, ada Antonius memergoki aksi anarki itu. Dia berusaha melerai perkelahian tersebut. Ian yang tidak terima atas pengeroyokan itu langsung melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Akhirnya pagi itu juga polisi menangkap empat tersangka. Ian, Frans, Frederikus, dan Aurelius.

Penetapan Ian sebagai tersangka didahului sikap Frans, yang melapor balik ke polisi. Dari sana lah mereka berempat kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Tinton Yudha Riambodo memastikan bila kondisi korban sudah membaik. ”Korban sebelumnya mengalami luka di bagian bibir. Namun kini keadaan sudah membaik dan sudah beraktivitas normal kembali,” ujarnya. Pihaknya memastikan bila kasus itu bakal didalami lebih detail. Untuk mencari keterlibatan semua tersangka. (pril/san)